Kekerasan dan Kejahatan Terhadap Anak Tergolong Mafia
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Deding Ishak menyebut kasus kekerasaan dan kejahatan terhadap anak saat ini sudah dapat digolongkan pada tindakan Mafia. Hal ini diungkapkannya terkait peringatan hari anak yang jatuh tepat pada hari ini, Kamis (23/7).
“Saat ini Indonesia sudah dapat dikatakan sebagai darurat kekerasan terhadap anak. Bahkan dalam beberapa kasus sudah dapat digolongkan pada tindakan mafia, dimana hal itu dilakukan secara bersama-sama oleh orang dewasa dan terorganisir untuk sebuah tujuan tertentu. Sebut saja kasus pembunuhan si kecil Engeline di Bali beberapa waktu lalu ,”ungkap Deding.
Ditambahkannya, karena keterbatasan fisik dan mental anak yang belum dewasa dan matang, maka anak membutuhkan perlindungan orang dewasa, baik orangtua, anggota keluarga lainnya dan masyarakat umum termasuk guru dan pengasuh. Sayangnya orang dewasa yang seharusnya memberi perlindungan pada si anak, malah kerap berlaku sebaliknya. Mulai dari kekerasan yang dilakukan tanpa sengaja seperti kekerasan emosional, sampai pada kekerasan fisik yang menyebabkan si anak terluka bahkan meninggal dunia.
Deding mengatakan, sejatinya perangkat hukum di Indonesia terkait perlindungan anak sudah cukup memadai, namun pelaksanaannya yang masih sangat minim.Undang-undang No.35 Tahun 2014 yang merupakan perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dikatakan Deding sudah relatif mengakomodir seluruh hak anak dan kewajiban orang dewasa terhadap anak, disertai sanksi yang akan dikenakan jika ada pelanggaran terhadap pasal-pasal yang ada.
“Sebagian orang yang menganggap hukuman atau sanksi kekerasan terhadap anak yang tertera dalam UU Perlindungan Anak masih tergolong rendah, itu sah-sah saja. Jika kemudian ada tuntutan dari masyarakat untuk meningkatkan sanksi tersebut, ke depan akan kami dalami lagi. Demi untuk memberikan perlindungan yang utuh terhadap anak sebagai generasi penerus, jika memang diperlukan ya akan kami revisi Undang-undang tersebut,” jelas Deding.
Namun menurut Deding, yang paling penting dari semua undang-undang itu adalah sosialisasi dan implementasi di masyarakat. Undang-undang hanya akan jadi sebuah aturan dalam kertas, jika pelaksanaannya sama sekali tidak mengikuti aturan yang ada. (Ayu)/foto:iwan armanias/parle/iw.